Senin, 20 April 2015

berita tanggal 8 april tentang kecewanya mahasiswa kepada presiden Jokowi

       Ada sisi baik dan sisi buruk dari apa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut yang berunjuk rasa. Sisi baiknya yaitu turun langsung kejalan untuk mengunjuk rasa dengan cara memblok jalan pantura dan menyandera sebuah truk yang digunakan sebagai panggung orasi.
        Tetapi sisi buruknya yaitu membuat pengendara sepanjang jalan tersebut menjadi macet. Saya mengerti maksud dari para mahasiswa tersebut yang kecewa karena presiden Jokowi tidak dapat meredam kenaikan BBM , gas, sembako dan tarik dasar listrik serta pemberian tunjangan uang muka mobil untuk para pejabat. Meski menandatangani peraturan no.39 tahun 2015 tentang kenanikan tunjangan uang muka mobil untuk pejabat negara namun Pak Jokowi tidak tau persis isi yang menuai polemik itu, dikarenakan beliau banyak sekali berkas yang harus di tanda tangani dan seharusnya para administrator yang lain lah yang mengecek berkas tersebut dan seharusnya setiap hal yang berkaitan dengan uang negara yang banyak mesti di sampaikan juga didalam rapat kabinet, tidak langsung di berikan saja.
            Dari hal tersebut saya dapat simpulkan bahwa presiden pastinya sibuk dengan berbagai macam hal yang menyangkut tentang negara dan luar negri juga, seharusnya para pekerja lain yang membantu beliau hendaknya memberikan kontribusi yang memadai dan terbuka semuanya, karna ini semua menyangkut tentang kesejahteraan para masyarakat Indonesia.

Sabtu, 18 April 2015

profesionalisme

POJOKSATU.id, JAKARTA – Usulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merekrut anggota TNI-Polri sebagai Satpol PP honorer dikritik karena dianggap melecehkan profesionalisme TNI.
“TNI dilatih, dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI, sementara tugas satpol PP dapat diserahkan kepada masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras,” tegas anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB. Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Dari struktur organisasinya pun, menurut kang TB, begitu ia disapa, sangat tidak mungkin jika satuan TNI di bawah komando atau perintah walikota/gubernur.
“Ide Ahok sangat konyol, seharusnya dia memahami aturan perundang-undangannya,” ujar mantan Sekretaris Militer Presiden tersebut.
Dikatakan TB Hasanuddin, penempatan TNI sebagai Satpol PP melanggar UU TNI nomor 34/2004, khususnya pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Setidaknya ada 14 item tentang OMSP, salah satunya adalah memberi bantuan kepada pemerintah tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.
TB Hasanuddin menyarankan, sebaiknya Ahok merekrut mantan tamtama atau bintara untuk Satpol PP honorer. Paling tidak, TNI yang baru pensiun karena umur mereka masih 48 tahun, tapi dicampur dengan tenaga yang direkrut dari masyarakat sipil sebagai upaya mengurangi pengangguran, tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mengemukakan bahwa honorarium untuk penggunaan tenaga TNI/Polri sebagai Satpol PP honorer sudah tercantum dalam APBD 2015 yang telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakan Ahok, biaya yang dibutuhkan untuk membayar personil TNI/Polri untuk menjadi tenaga honorer di DKI Jakarta juga jauh lebih rendah dibandingkan upah yang harus diberikan untuk pekerja outsourcing dan Pegawai Negeri Sipil.
narasumber : http://pojoksatu.id/pojok-news/2015/04/18/ide-ahok-konyol-lecehkan-profesionalisme-tni/